Polisi Tangkap Pelajar Banten Cabuli Remaja Putri Berhari-hari

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang remaja laki-laki berinisial AY (18) telah ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun. Korban mengalami pencabulan setelah diculik dan dibawa kabur selama beberapa hari oleh pelaku.

Kombes Dian Setyawan dari Dirreskrimum Polda Banten menyatakan kejadian ini berawal pada Selasa (5/8) sekitar pukul 21.30 WIB. AY menjemput korban tanpa izin orang tuanya di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Keduanya kemudian pergi menggunakan mobil travel menuju Jakarta dan menginap di sebuah kontrakan.

Di tempat itu, AY melakukan tindakan cabul terhadap korban. Pada 7 Agustus 2025, pelaku membawa korban ke rumah neneknya di Cirebon dan mengulangi perbuatan yang sama, jelas Dian Setyawan pada Sabtu (16/8/2025).

Pada Rabu (8/8), pelaku akhirnya mengembalikan korban ke rumahnya di Serang, Banten. Orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

AY kini telah resmi menjadi tersangka dan sedang menjalani penahanan. Polisi mengingatkan orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anak-anak demi mencegah kejadian serupa.

Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP serta Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang bisa dijatuhkan berkisar antara 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan