NPWP untuk Jualan di Shopee/Tokopedia: Wajib atau Tidak? Ini Cara Daftar NPWP Online untuk Seller.

anindya

By anindya

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, aktivitas jual beli melalui platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia telah menjadi salah satu sumber penghasilan utama bagi banyak individu. Fenomena ini memunculkan pertanyaan penting di kalangan para penjual, terutama mereka yang baru memulai: perlukah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak? Pertimbangan mengenai NPWP untuk jualan di Shopee/Tokopedia memang menjadi krusial, sebab hal ini berkaitan langsung dengan kewajiban perpajakan dan legalitas usaha dalam jangka panjang. Banyak seller yang masih ragu mengenai kapan tepatnya mereka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak.

Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai ketentuan kepemilikan NPWP bagi para penjual online di marketplace. Pembahasan akan mencakup dasar hukum yang berlaku, batasan penghasilan yang menentukan kewajiban pendaftaran, serta berbagai keuntungan yang dapat diperoleh dengan memiliki NPWP. Lebih lanjut, artikel ini juga akan menyajikan panduan terstruktur mengenai cara mendaftarkan NPWP secara online, sebuah proses yang kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien dari mana saja.

Memahami Kewajiban Pajak bagi Penjual Online

Pada dasarnya, setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan memiliki NPWP. Persyaratan subjektif merujuk pada status individu atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. Sementara itu, persyaratan objektif berkaitan dengan kemampuan untuk menerima atau memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak.

Bagi penjual online, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas penjualan di platform seperti Shopee dan Tokopedia merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Namun, tidak semua penghasilan secara otomatis dikenai pajak. Pemerintah telah menetapkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai ambang batas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi lajang tanpa tanggungan (status TK/0) adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun. Artinya, kewajiban untuk membayar pajak penghasilan baru timbul ketika total penghasilan bersih dalam satu tahun telah melampaui angka tersebut.

Jadi, Apakah NPWP untuk Jualan di Shopee/Tokopedia Itu Wajib?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak bersifat mutlak “ya” atau “tidak”, melainkan bergantung pada tingkat penghasilan yang diperoleh penjual. Secara spesifik, untuk memulai berjualan di Shopee atau Tokopedia, NPWP tidak menjadi syarat wajib. Platform tersebut tidak mengharuskan penjual baru untuk melampirkan NPWP saat pertama kali membuka toko. Hal ini memungkinkan siapa saja untuk dapat memulai usahanya dengan mudah.

Namun, kewajiban memiliki NPWP akan muncul ketika penghasilan bersih yang diterima dari kegiatan berjualan tersebut telah melampaui batas PTKP, yaitu Rp54.000.000 per tahun atau rata-rata Rp4.500.000 per bulan. Jika seorang seller telah mencapai level penghasilan ini, maka secara hukum ia wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan membayar pajak yang terutang. Mengabaikan kewajiban ini dapat berakibat pada sanksi administrasi atau denda dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan pengalaman banyak seller yang usahanya berkembang, pendaftaran NPWP secara sukarela sejak dini justru memberikan lebih banyak manfaat.

Keuntungan Memiliki NPWP bagi Seller Marketplace

Meskipun penghasilan belum mencapai ambang batas PTKP, memiliki NPWP secara sukarela memberikan sejumlah keuntungan strategis bagi para penjual online, antara lain:

  • Menghindari Tarif Pajak Lebih Tinggi: Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 yang dikenakan akan lebih tinggi 20% dibandingkan mereka yang memiliki NPWP.
  • Meningkatkan Kredibilitas Usaha: Kepemilikan NPWP menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan bersifat profesional dan patuh terhadap regulasi. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dari pemasok besar, mitra bisnis, atau bahkan investor.
  • Mempermudah Akses ke Layanan Keuangan: NPWP sering kali menjadi salah satu dokumen persyaratan utama dalam pengajuan kredit usaha, kartu kredit, atau produk perbankan lainnya. Tanpa NPWP, akses terhadap modal pengembangan usaha bisa menjadi lebih sulit.
  • Memenuhi Syarat Program Marketplace: Beberapa program unggulan di marketplace, seperti Star Seller di Shopee atau Power Merchant di Tokopedia, terkadang menjadikan NPWP sebagai salah satu syarat verifikasi untuk meningkatkan status toko.

Langkah-Langkah Cara Daftar NPWP Online untuk Seller

Proses pendaftaran NPWP kini tidak lagi merepotkan. DJP telah menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui sistem e-Registration. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:

  1. Akses Situs Resmi: Buka peramban (browser) dan kunjungi laman resmi pendaftaran NPWP di ereg.pajak.go.id.
  2. Buat Akun Baru: Pilih opsi “Daftar” untuk membuat akun. Masukkan alamat email yang aktif dan kode captcha yang ditampilkan, lalu klik “Daftar”.
  3. Aktivasi Akun: Sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke email yang Anda daftarkan. Buka email tersebut dan klik tautan yang diberikan untuk mengaktifkan akun Anda.
  4. Isi Formulir Pendaftaran: Setelah akun aktif, login kembali ke situs e-Registration. Anda akan diarahkan ke halaman formulir pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi. Isi formulir tersebut dalam beberapa tahap:
    • Kategori Wajib Pajak: Pilih “Orang Pribadi”.
    • Status Wajib Pajak: Pilih “Pusat” jika Anda tidak membuka cabang usaha.
    • Data Identitas: Masukkan data diri sesuai KTP, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Pastikan data valid karena akan diverifikasi secara otomatis.
    • Sumber Penghasilan: Pada bagian ini, pilih sumber penghasilan utama dari “Kegiatan Usaha”. Anda akan diminta untuk mengisi detail mengenai usaha, termasuk memilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Untuk penjual online, kode yang umum digunakan adalah 47911 (Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik, dan Laboratorium) atau kode lain yang relevan dengan produk yang dijual.
    • Alamat: Isi alamat domisili dan alamat usaha sesuai dengan data yang sebenarnya.
  5. Kirim Permohonan: Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, unggah foto KTP jika diminta. Centang kotak pernyataan dan klik tombol “Kirim Permohonan”.
  6. Verifikasi Akhir: Anda akan menerima token verifikasi melalui email. Salin token tersebut dan masukkan pada halaman dashboard e-Registration untuk menyelesaikan proses pengajuan. Status permohonan Anda akan diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang berwenang.
  7. Penerimaan NPWP: Jika permohonan disetujui, nomor NPWP elektronik akan dikirimkan ke email Anda dalam waktu 1-3 hari kerja. Kartu fisik NPWP akan dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar dalam beberapa minggu.

Secara keseluruhan, kepemilikan NPWP untuk jualan di Shopee/Tokopedia bukanlah sebuah syarat untuk memulai, namun merupakan sebuah kewajiban hukum yang timbul seiring dengan pertumbuhan penghasilan. Memahami bahwa kewajiban ini muncul setelah penghasilan bersih melampaui batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun adalah kunci bagi para seller untuk tetap patuh pada peraturan. Mendaftarkan NPWP secara proaktif tidak hanya menghindarkan dari potensi sanksi, tetapi juga membuka berbagai peluang dan kemudahan administrasi yang mendukung pengembangan bisnis jangka panjang.

Dengan proses pendaftaran online yang semakin mudah diakses, tidak ada lagi alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban perpajakan ini. Menjadi Wajib Pajak yang taat adalah salah satu cerminan dari seorang pengusaha yang profesional dan bertanggung jawab. Bagaimana pengalaman Anda dalam mengelola aspek perpajakan sebagai seller online? Jangan ragu untuk berbagi pandangan atau pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Tinggalkan Balasan