Kegiatan Reses DPRD DKI Harus Direalisasikan dengan Serius

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta wajib melakukan kegiatan reses, yang melibatkan kunjungan langsung ke daerah pemilihan mereka untuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Inisiatif ini tidak hanya formalitas, melainkan bagian pokok dari peran wakil rakyat dalam memastikan kebijakan Pemerintah Provinsi memperhatikan kebutuhan warga dari level terdasar.

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menggarisbawahi bahwa kegiatan reses adalah sarana utama untuk menyalurkan dan menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah. “Sesuai namanya, reses atau serap aspirasi masyarakat adalah waktu kami mendengarkan langsung aspirasi dari daerah pemilihan masing-masing. Tanpa kegiatan ini, kami tidak akan mengenal sepenuhnya masalah yang dihadapi warga di lapangan,” ungkap Kenneth, Sabtu (16/7/2025).

Sepanjang acara tersebut, banyak isu yang tidak tercantum dalam laporan birokrasi mungkin terungkap melalui interaksi langsung. Persoalan yang diungkapkan meliputi infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan, serta isu sosial seperti banjir atau ketidakseimbangan bantuan sosial. “Seringkali kondisi yang terlihat di laporan resmi berbeda dengan realita di lapangan. Reses ini memberikan data dan suara yang otentik yang dapat kami bentukkan dalam rapat resmi,” tambahnya.

Komisioner C DPRD DKI Jakarta tersebut juga menekankan bahwa kegiatan ini menunjang kedekatan anggota dewan dengan konstituen, mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Hasil reses ini bukan hanya kami tanggung, tetapi harus ditindaklanjuti dan diwujudkan melalui rekomendasi kepada pemerintah. Ini merupakan wujud fungsi pengawasan dan peng Pioneering yang kami lakukan,” ucapnya.

Oleh karena itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta memohon kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memberikan dukungan maksimal terhadap setiap hasil reses yang disampaikan oleh anggota dewan, karena hasilnya merupakan indikator penting yang perlu dicermati dalam rencana dan penganggaran pembangunan daerah.

Menurut Kenneth, pelaksanaan reses ini didasarkan pada beberapa peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 108 (huruf i, j, dan k), yang menetapkan bahwa anggota DPRD Provinsi wajib menyerap aspirasi konstituen melalui kunjungan berkala, merespons pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggungjawaban moral dan politik kepada pemilih. Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan bahwa hasil reses adalah sumber data aspirasi masyarakat yang harus disinkronkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui Musrenbang.

“SKPD secara hukum berkewajiban mengkaji, mengakomodasi, dan merealisasikan hasil reses yang telah diformalkan oleh anggota dewan. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun daerah berdasarkan aspirasi rakyat harus dirangkai. Harapkan kebijakan Pemprov DKI Jakarta semakin relevan dengan kebutuhan warga,” tekan Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII.

Reses atau serap aspirasi masyarakat tidak sekadar agenda rutin, melainkan wujud demokrasi partisipatif. Support penuh dari SKPD terhadap hasil ini menjadi kunci agar aspirasi masyarakat yang diserap oleh wakil rakyat bisa terwujud dalam kebijakan nyata. “Keaktifan ini menguatkan legitimasi politik dan membangun komunikasi sehat dua arah dengan masyarakat. Pembangunan Jakarta yang maju dan adil hanya tercapai bila suara rakyat terintegrasi dalam keputusan pemerintahan,” pungkasnya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan