Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, atau yang lebih dikenal sebagai KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI), merupakan program jaminan kesehatan vital bagi masyarakat kurang mampu. Namun, banyak peserta mendapati Kartu KIS PBI dari Pemerintah mereka tiba-tiba tidak aktif saat akan digunakan untuk berobat. Situasi ini tentu menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan medis segera. Ketidakaktifan kartu ini seringkali bukan tanpa sebab, melainkan terkait dengan proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara berkala oleh lembaga pemerintah terkait.
Memahami akar permasalahan dan mengetahui langkah-langkah yang harus ditempuh adalah kunci untuk menyelesaikan kendala ini. Artikel ini akan mengupas secara tuntas berbagai kemungkinan penyebab non-aktifnya KIS PBI, serta memberikan panduan terstruktur mengenai cara mengecek status kepesertaan Anda secara mandiri. Lebih lanjut, akan dibahas pula alur prosedur yang benar untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut agar hak jaminan kesehatan Anda dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya.
Memahami Penyebab Umum KIS PBI Tidak Aktif
Sebelum melangkah ke cara pengaktifan kembali, penting untuk memahami beberapa faktor utama yang dapat menyebabkan kepesertaan KIS PBI menjadi non-aktif. Penonaktifan ini umumnya merupakan hasil dari proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Beberapa penyebab yang paling sering terjadi antara lain:
* Tidak Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Syarat utama untuk menjadi peserta KIS PBI adalah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini diperbarui secara periodik. Jika dalam proses verifikasi terbaru nama Anda tidak lagi masuk ke dalam DTKS, maka kepesertaan KIS PBI akan dinonaktifkan secara otomatis.
* Dianggap Sudah Mampu Secara Ekonomi: Pemerintah melalui dinas sosial di daerah melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi penerima bantuan. Jika seorang peserta dinilai telah memiliki penghasilan di atas ambang batas kemiskinan atau memiliki pekerjaan tetap dengan gaji memadai, ia dapat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
* Adanya Kepesertaan Ganda: Seseorang mungkin didaftarkan sebagai peserta PBI, namun di sisi lain perusahaan tempatnya bekerja juga mendaftarkannya sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam kasus kepesertaan ganda seperti ini, sistem akan menonaktifkan status PBI.
* Data Kependudukan Tidak Valid: Ketidaksesuaian data antara yang tercatat di BPJS Kesehatan dengan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), seperti NIK yang tidak valid atau anomali data lainnya, dapat menjadi penyebab penonaktifan.
* Peserta Meninggal Dunia: Peserta yang telah dilaporkan meninggal dunia akan secara otomatis dinonaktifkan dari sistem kepesertaan.
Langkah-Langkah Praktis Mengecek Status Kepesertaan
Untuk memastikan apakah kartu KIS PBI Anda masih aktif atau tidak, terdapat beberapa metode pengecekan yang bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
-
Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan ini adalah cara yang paling praktis. Cukup unduh aplikasi Mobile JKN di ponsel Anda, lakukan registrasi dengan NIK atau nomor kartu, kemudian masuk ke akun Anda. Pada menu utama, pilih opsi “Info Peserta”. Di sana akan ditampilkan data diri beserta status kepesertaan Anda secara detail, apakah “Aktif” atau “Tidak Aktif”. -
Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)
BPJS Kesehatan menyediakan layanan asisten virtual melalui aplikasi pesan. Anda bisa menghubungi CHIKA melalui:- WhatsApp di nomor 0811-8750-400
- Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot
- Facebook Messenger di akun “BPJS Kesehatan”
Kirim pesan apa saja untuk memulai percakapan, kemudian pilih menu “Cek Status Peserta” dan ikuti instruksi yang diberikan dengan memasukkan NIK atau nomor kartu.
-
BPJS Kesehatan Care Center 165
Jika Anda lebih nyaman berkomunikasi secara langsung melalui telepon, layanan Care Center 165 tersedia selama 24 jam. Siapkan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Anda sebelum menelepon, karena petugas akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu sebelum memberikan informasi mengenai status kepesertaan Anda.
Proses Mengaktifkan Kembali Kartu KIS PBI dari Pemerintah
Jika setelah pengecekan ternyata kartu Anda berstatus non-aktif, jangan panik. Terdapat prosedur yang harus diikuti untuk proses reaktivasi. Perlu dicatat, proses pengaktifan kembali tidak dilakukan di kantor BPJS Kesehatan, melainkan dimulai dari Dinas Sosial.
Berikut adalah alur yang harus ditempuh:
1. Melapor ke Dinas Sosial Setempat
Berdasarkan pengalaman di lapangan, langkah pertama yang paling krusial adalah mendatangi kantor Dinas Sosial (Dinsos) sesuai dengan alamat domisili pada KTP Anda. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda adalah mantan peserta KIS PBI yang kartunya kini non-aktif dan Anda ingin mengajukan permohonan agar diaktifkan kembali.
-
Membawa Dokumen Persyaratan
Pihak Dinsos akan meminta Anda untuk melengkapi sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan. Dokumen yang umum diminta adalah:- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.
- Kartu KIS PBI yang non-aktif.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh pihak desa atau kelurahan setempat.
-
Proses Verifikasi dan Pengajuan Ulang
Setelah dokumen diterima, Dinsos akan melakukan verifikasi data dan kondisi ekonomi Anda. Jika Anda dinilai masih layak menerima bantuan, Dinsos akan memasukkan data Anda ke dalam sistem DTKS dan mengajukannya kembali ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan. -
Tunggu Proses Pemadanan Data
Proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan beberapa instansi. Setelah data disetujui oleh Kementerian Sosial, data tersebut akan diteruskan ke BPJS Kesehatan untuk proses reaktivasi kepesertaan. Anda dapat secara berkala mengecek kembali status kartu Anda melalui metode yang telah dijelaskan sebelumnya.
Menemukan Kartu KIS PBI dari Pemerintah tidak aktif memang bisa menjadi pengalaman yang kurang menyenangkan. Namun, dengan memahami penyebabnya dan mengikuti alur yang benar, masalah ini dapat diatasi. Kunci utamanya adalah memastikan data Anda terdaftar dalam DTKS melalui Dinas Sosial setempat. Lakukan pengecekan status kepesertaan secara berkala melalui kanal digital seperti aplikasi Mobile JKN atau layanan CHIKA untuk menghindari kendala saat dibutuhkan.
Jaminan kesehatan adalah hak fundamental, dan pemerintah telah menyediakan mekanismenya. Dengan proaktif memeriksa dan mengurus status kepesertaan, Anda memastikan hak tersebut tetap dapat diakses. Apakah Anda pernah memiliki pengalaman serupa? Bagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini untuk berdiskusi lebih lanjut.

Saya adalah penulis di thecuy.com, sebuah website yang berfokus membagikan tips keuangan, investasi, dan cara mengelola uang dengan bijak, khususnya untuk pemula yang ingin belajar dari nol.
Melalui thecuy.com, saya ingin membantu pembaca memahami dunia finansial tanpa ribet, dengan bahasa yang sederhana.