Imbauan Wali Kota Tasikmalaya Kaji Penghapusan Tunggakan PBB

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Tasikmalaya masih memerlukan waktu untuk menanggapi imbauan terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebelum mengambil keputusan, upaya pengkajian perlu dilakukan terlebih dahulu.

Dalam rangka respond terhadap kenaikan PBB di Kabupaten Pati Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta pemerintah daerah di Jawa Barat untuk melakukan kebijakan yang berbeda. Pihak berwenang daerah diajak untuk memastikan penghapusan tunggakan PBB bagi warga.

Imbauan resmi dari Gubernur tersebut dikirim pada hari Jumat, 15 Agustus 2025. Berbagai daerah telah menanggapi ajakan tersebut dengan respons yang berbeda-beda, termasuk Kota Tasikmalaya.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyatakan bahwa pemerintah setempat akan menganalisis imbauan tersebut. Menurutnya, penentuan kebijakan PBB berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. “Kenaikan pajak PBB adalah kewenangan Wali Kota,” katanya.

Sebelum membuat keputusan akhir, Viman berencana untuk melakukan penilaian mendetail. Hal ini dikarenakan jumlah tunggakan PBB di Kota Tasikmalaya cukup besar. “Piutang PBB yang ada mencapai sekitar Rp 24 miliar,” jelasnya.

Dalam kebijakan penghapusan pajak kendaraan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, terlihat peningkatan kesadaran warga dalam membayar pajak. Meskipun pendapatan potensial berkurang karena penghapusan tunggakan, pendapatan yang sebenarnya justru naik.

Namun untuk kasus PBB, situasi dapat berbeda. Oleh karena itu, Pemkot Tasikmalaya perlu mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satunya adalah dampak terhadap kepatuhan warga dalam membayar pajak. “Apakah ini akan membuat warga yang belum taat menjadi lebih taat, atau sebaliknya,” tanyakan Viman.

Selain itu, penghapusan denda dan tunggakan PBB juga akan mempengaruhi data keuangan Kota Tasikmalaya. Oleh karena itu, Pemkot harus berhati-hati dalam menanggapi imbauan Gubernur. “Langkah yang kita ambil harus matang dan tidak terburu-buru,” tambahnya.

Pemerintah Kota Tasikmalaya membutuhkan waktu untuk mengevaluasi imbauan penghapusan tunggakan PBB. Pengkajian mendetail diperlukan sebelum mengambil keputusan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Imbauan Wali Kota Tasikmalaya Kaji Penghapusan Tunggakan PBB”

  1. Wah, mau hapus tunggakan PBB? Semoga bukan cuma wacana ya Pak Wali, jangan sampai nanti malah jadi ‘kajian’ bertahun-tahun. Kira-kira, nanti diganti pakai sistem barter durian nggak ya? 😅

    Balas

Tinggalkan Balasan