Bos BUMN Penerima Tantiem dan Besarannya

dimas

By dimas

Presiden Prabowo Subianto mengkritik sistem tantiem di BUMN yang dinilainya hanya trik belaka. Ia memberi kesempatan kepada para direktur dan komisaris perusahaan negara untuk mengundurkan diri apabila tidak sepakat dengan kebijakan penghapusan tunjangan tersebut.

Mengenai tantiem BUMN, aturannya tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Tunjangan ini didefinisikan sebagai penghasilan tambahan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi dalam kondisi tertentu.

Contohnya, ketika BUMN memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor, mencapai KPI minimal 80% tanpa mempertimbangkan faktor di luar kendali direksi, atau saat perusahaan tidak mengalami kerugian.

Menurut pasal 106 ayat 1 dalam peraturan tersebut, tantiem diberikan kepada anggota Direksi serta Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut detail pembagiannya:

a. Wakil direktur utama BUMN memperoleh 90% dari jumlah yang diterima direktur utama
b. Anggota Direksi BUMN mendapatkan 85% dari gaji direktur utama
c. Komisaris utama atau ketua Dewan Pengawas BUMN memperoleh 45% dari gaji direktur utama
d. Wakil komisaris utama atau wakil ketua Dewan Pengawas BUMN menerima 42,5% dari gaji direktur utama
e. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mendapat 90% dari gaji komisaris utama.

Aturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan besaran tantiem untuk Direktur Utama. Namun, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 02 Tahun 2009, disebutkan bahwa komposisi tantiem dan insentif kinerja untuk posisi tersebut ditetapkan sebesar 100%.

Pasal 72 menyatakan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan lain wajib memenuhi kehadiran minimal 75% dalam rapat selama setahun sebagai syarat untuk mendapatkan tantiem.

Sementara itu, pasal 76 poin 5 menjelaskan bahwa penentuan besaran tantiem harus mempertimbangkan performa perusahaan, kondisi keuangan, serta faktor relevan lainnya.

Kebijakan tantiem di BUMN terus menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam penyalurannya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan