Memasuki awal tahun, salah satu kewajiban yang tidak dapat dihindari oleh setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi sebagian besar masyarakat, terutama para pekerja, proses ini seringkali dianggap rumit dan membingungkan. Namun, dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan platform e-Filing yang sangat memudahkan proses ini. Artikel ini akan menyajikan tutorial lapor pajak untuk karyawan swasta secara terperinci, memastikan proses pelaporan Anda berjalan lancar dengan hasil akhir berstatus Nihil, yang berarti tidak ada kurang atau lebih bayar pajak.
Kewajiban pelaporan ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk karyawan swasta, proses ini pada dasarnya adalah melaporkan kembali penghasilan dan pajak yang telah dipotong dan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja sepanjang tahun. Dengan persiapan yang matang dan pemahaman alur yang benar, pengisian SPT Tahunan melalui DJP Online dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Panduan ini akan membahas mulai dari persiapan dokumen yang diperlukan, pemilihan formulir yang sesuai, hingga langkah-langkah pengisiannya secara sistematis.
Persiapan Dokumen Sebelum Mengakses E-Filing
Langkah pertama yang paling fundamental sebelum memulai proses pelaporan adalah memastikan semua dokumen yang diperlukan telah siap. Kesiapan data akan sangat mempercepat proses pengisian dan meminimalisir potensi kesalahan. Berdasarkan pengalaman, banyak Wajib Pajak yang mengalami kendala karena dokumen yang tidak lengkap. Berikut adalah dokumen-dokumen esensial yang harus Anda siapkan:
- Bukti Potong 1721-A1: Ini adalah dokumen paling krusial. Formulir ini dikeluarkan oleh perusahaan (pemberi kerja) dan berisi rincian penghasilan bruto Anda selama setahun, biaya-biaya pengurang, hingga total PPh Pasal 21 yang telah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan. Semua data yang akan diinput ke dalam e-Filing akan bersumber dari dokumen ini.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number): EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP untuk melakukan transaksi elektronik, termasuk lapor SPT via e-Filing. Jika Anda baru pertama kali melapor secara online atau lupa EFIN, Anda perlu mengajukan permohonan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui saluran online yang disediakan DJP. Simpan nomor ini dengan baik karena akan selalu digunakan setiap tahun.
- Daftar Harta dan Utang: Siapkan rincian mengenai aset (harta) dan liabilitas (utang) Anda per tanggal 31 Desember tahun pajak yang dilaporkan. Contoh harta meliputi tabungan, deposito, properti, dan kendaraan. Contoh utang meliputi cicilan KPR, kredit kendaraan, atau pinjaman lainnya. Anda hanya perlu melaporkan nilai akhirnya, bukan transaksinya.
Memilih Formulir SPT yang Tepat: 1770 S atau 1770 SS?
Sistem DJP Online menyediakan beberapa jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi. Untuk karyawan, terdapat dua formulir utama, yaitu 1770 S (Sederhana) dan 1770 SS (Sangat Sederhana). Pemilihan formulir yang tepat bergantung pada jumlah penghasilan bruto Anda selama setahun.
- Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 dalam setahun, dan hanya berasal dari satu pemberi kerja. Formulir ini memiliki format yang jauh lebih ringkas dan proses pengisiannya sangat cepat.
- Formulir 1770 S (Sederhana): Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang memiliki penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000 dalam setahun. Selain itu, formulir ini juga digunakan jika Anda memiliki penghasilan dari dua atau lebih pemberi kerja, atau memiliki penghasilan lain seperti sewa, bunga, atau keuntungan penjualan yang dikenakan PPh Final.
Untuk mengetahui formulir mana yang harus digunakan, cukup periksa kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” pada lembar Bukti Potong 1721-A1 Anda.
Langkah-Langkah dalam Tutorial Lapor Pajak untuk Karyawan Swasta via DJP Online
Setelah semua dokumen siap dan jenis formulir telah diidentifikasi, Anda dapat memulai proses pelaporan. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengisi SPT Tahunan 1770 S yang paling umum digunakan oleh karyawan.
- Login ke Akun DJP Online: Buka browser dan kunjungi situs resmi
djponline.pajak.go.id. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi (password) Anda, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”. - Pilih Layanan E-Filing: Setelah berhasil masuk ke dasbor, pilih menu “Lapor” dan kemudian klik pada ikon layanan “e-Filing”.
- Buat SPT Tahunan: Pada halaman e-Filing, klik tombol “Buat SPT”. Anda akan dihadapkan pada beberapa pertanyaan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai. Jawab pertanyaan tersebut sesuai dengan kondisi Anda, dan sistem akan mengarahkan Anda ke formulir yang tepat (1770 S atau 1770 SS).
- Isi Data Formulir: Anda akan masuk ke proses pengisian SPT yang terdiri dari beberapa langkah atau lampiran.
- Data Awal: Isi tahun pajak yang dilaporkan (misalnya, 2023) dan pilih status SPT “Normal”. Jika Anda melakukan pembetulan, pilih “Pembetulan ke-“.
- Lampiran II – Penghasilan Final: Masukkan data penghasilan yang dikenai PPh Final jika ada, seperti bunga deposito atau hadiah undian. Jika tidak ada, Anda dapat melewatinya.
- Lampiran I – Harta, Utang, dan Daftar Susunan Keluarga: Di bagian ini, laporkan daftar harta yang Anda miliki pada akhir tahun pajak. Klik “Tambah+” untuk memasukkan setiap aset. Lakukan hal yang sama untuk bagian utang dan daftar tanggungan keluarga.
- Bagian Induk SPT: Ini adalah bagian utama. Pindahkan data dari Bukti Potong 1721-A1 ke kolom-kolom yang sesuai, seperti Penghasilan Neto, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), dan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh perusahaan. Sistem akan melakukan kalkulasi otomatis. Jika data yang Anda masukkan sudah benar, hasil pada bagian akhir akan menunjukkan status NIHIL.
- Proses Pernyataan dan Kirim: Setelah semua data terisi dan hasilnya Nihil, lanjutkan ke halaman pernyataan. Centang kotak “Setuju/Agree” untuk menyetujui kebenaran data yang telah diisi.
- Ambil Kode Verifikasi: Klik tombol “Ambil Kode Verifikasi“. Sistem akan secara otomatis mengirimkan kode ke alamat email atau nomor telepon yang terdaftar di akun DJP Online Anda.
- Submit SPT: Buka email Anda, salin kode verifikasi yang diterima, lalu tempelkan pada kolom yang tersedia di halaman e-Filing. Terakhir, klik “Kirim SPT”.
Setelah SPT berhasil dikirim, sebuah notifikasi keberhasilan akan muncul di layar. Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) resmi juga akan dikirimkan ke email Anda sebagai tanda bahwa kewajiban pelaporan SPT Tahunan Anda untuk tahun tersebut telah selesai. Pastikan untuk menyimpan BPE tersebut dengan baik.
Kesimpulannya, proses pelaporan pajak tahunan tidak lagi menjadi aktivitas yang menyulitkan berkat adanya sistem e-Filing. Dengan mengikuti tutorial lapor pajak untuk karyawan swasta ini, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, dan akurat. Kunci utamanya terletak pada persiapan dokumen yang lengkap, terutama Bukti Potong 1721-A1, serta ketelitian dalam memindahkan data ke dalam formulir digital. Bagi mayoritas karyawan yang pajaknya sudah dipotong penuh oleh perusahaan, status akhir “Nihil” adalah hasil yang diharapkan.
Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk menunda atau merasa cemas dalam menghadapi tenggat waktu pelaporan SPT. Manfaatkan kemudahan teknologi yang telah disediakan untuk menjadi warga negara yang taat pajak. Bagaimana pengalaman Anda dalam melaporkan SPT tahun ini menggunakan e-Filing? Jangan ragu untuk membagikan pengalaman atau pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah ini.

Saya adalah penulis di thecuy.com, sebuah website yang berfokus membagikan tips keuangan, investasi, dan cara mengelola uang dengan bijak, khususnya untuk pemula yang ingin belajar dari nol.
Melalui thecuy.com, saya ingin membantu pembaca memahami dunia finansial tanpa ribet, dengan bahasa yang sederhana.