Transparansi Polda Metro Bangun Kepercayaan Publik

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya menyelenggarakan sosialisasi mengenai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Acara ini dihadiri oleh pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dari berbagai Satuan Kerja (Satker) di bawah Polda Metro Jaya, termasuk para kepala seksi Humas dari Polres setempat.

Acara digelar di Ruang M2C lantai II Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya pada Kamis (14/8/2025). Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, turut hadir sebagai pembicara. Ade Ary menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga sarana membangun kepercayaan masyarakat. “Melalui transparansi, Polri dapat memberikan pelayanan yang akuntabel sekaligus mendorong partisipasi publik dalam mendukung tugas-tugas kepolisian,” ujarnya.

Materi yang dibahas meliputi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, pentingnya keterbukaan informasi, tanggung jawab badan publik, pengklasifikasian informasi publik, serta prosedur pelayanan dan penanganan keluhan. Ade Ary menekankan perlunya PPID Satker dan Polres memperbarui daftar informasi publik secara rutin, setidaknya setiap enam bulan. Ia juga menyoroti pentingnya pengembangan sarana digital, integrasi dengan media sosial, serta pelatihan berkelanjutan bagi staf PPID.

Peserta memperoleh wawasan mendalam tentang penerapan UU KIP serta pentingnya koordinasi antar-PPID di lingkungan Polda Metro Jaya. Sosialisasi ini juga menyoroti perlunya optimalisasi teknologi digital dan sistem E-Monev untuk meningkatkan peringkat keterbukaan informasi menuju kategori informatif. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menyediakan layanan informasi publik yang transparan, profesional, dan memenuhi standar yang ditetapkan Komisi Informasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan