KPK geledah rumah ASN Kemenag Depok terkait kasus kuota haji 2024

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus yang diduga terkait penyalahgunaan kuota haji tahun 2024. Selain melakukan penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), lembaga antirasuah ini juga menggeledah rumah seorang pegawai Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tim penyidik melanjutkan proses penggeledahan terkait kasus kuota haji Indonesia. “Penggeledahan hari ini dilakukan di dua tempat, salah satunya di Depok, yaitu rumah seorang pegawai Kementerian Agama,” jelas Budi kepada awak media pada Jumat (15/8/2025).

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil menyita satu kendaraan dari lokasi penggeledahan di rumah pegawai Kementerian Agama tersebut. Sementara itu, penggeledahan di rumah Yaqut dilakukan di wilayah Jakarta Timur.

Saat ini, kasus sudah masuk tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut Cholil Qoumas. Tindakan pencegahan ini dilakukan karena kehadiran mereka di dalam negeri dianggap penting untuk kelancaran penyidikan. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan, dengan status ketiganya sebagai saksi.

Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8) selama sekitar empat jam. Kasus ini bermula dari pengalihan separuh dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada masa kepemimpinannya. Dalam konferensi pers pada Sabtu (9/8/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyoroti pembagian tambahan kuota haji tahun 2024 yang didapat setelah Presiden Joko Widodo bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menemukan bahwa pengalihan sebagian kuota tambahan ke haji khusus tidak sesuai peraturan. Selain itu, ratusan biro perjalanan terlibat dalam pengurusan kuota tambahan ini bersama Kementerian Agama.

Asep Guntur menegaskan bahwa pihaknya sedang mengusut pembagian kuota tersebut. “Banyak biro perjalanan yang terlibat, bahkan lebih dari seratus. Pembagian kuota disesuaikan dengan skala masing-masing biro, yang besar dapat lebih banyak, yang kecil dapat lebih sedikit,” jelasnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan