Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa tunjangan tantiem untuk komisaris dan direksi BUMN akan dihilangkan. Pernyataan ini disampaikannya saat menyampaikan pidato mengenai Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di gedung DPR, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025).
Dalam pidatonya, ia dengan tegas meminta para direksi dan komisaris BUMN mengundurkan diri jika tidak setuju dengan kebijakan penghapusan tantiem. Menurutnya, tunjangan tersebut hanyalah cara yang digunakan untuk mengambil keuntungan pribadi.
Merespons hal ini, Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian sekaligus Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), menyatakan dukungannya terhadap keputusan tersebut. Ia berpendapat bahwa direksi dan komisaris BUMN seharusnya tidak menerima tantiem.
“Sepakat, memang tidak perlu ada tantiem, karena ini adalah bentuk pengabdian. Jika tidak setuju, silakan mengundurkan diri,” ujar Sudaryono kepada para wartawan di lingkungan Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Sudaryono menekankan bahwa posisi sebagai direksi atau komisaris merupakan wujud pengabdian. Ia menambahkan, seseorang tidak seharusnya menjabat hanya demi keuntungan finansial dari posisi tersebut di BUMN.
“Tidak ada masalah. Kita di sini untuk melayani, jika ingin kaya jangan jadi pejabat. Lebih baik berbisnis,” katanya menutup pembicaraan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Presiden Prabowo Subianto memastikan penghapusan tantiem bagi komisaris dan direksi BUMN. Ia menegaskan bahwa mereka yang tidak setuju bisa mengajukan pengunduran diri.
Prabowo menyoroti adanya komisaris yang hanya menghadiri rapat sebulan sekali tetapi menerima tantiem miliaran rupiah. Ia menganggap sistem ini sebagai praktik yang tidak wajar.
“Jika direksi dan komisaris keberatan dengan penghapusan tantiem, mereka bisa mengundurkan diri. Banyak generasi muda yang mampu menggantikan mereka,” tegas Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
“Saya juga telah memerintahkan Danantara bahwa direksi tidak perlu menerima tantiem jika perusahaan rugi. Keuntungan harus benar-benar nyata, bukan sekadar rekayasa,” tegasnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tantiem adalah bagian laba perusahaan yang diberikan kepada karyawan. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2009, tantiem adalah penghargaan tahunan untuk anggota direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN jika perusahaan memperoleh laba atau menunjukkan peningkatan kinerja meskipun merugi.
Kebijakan ini menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam pengelolaan BUMN, bukan sekadar mencari keuntungan pribadi.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com