Zara Qairina Meninggal Akibat Cedera Otak Hasil Autopsi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kasus kematian Zara Qairina Mahathir yang mengguncang Malaysia masih dalam proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan terbaru terhadap jenazah gadis 13 tahun itu mengungkapkan penyebab kematiannya adalah luka traumatis pada otak, sesuai dengan diagnosis dokter sebelumnya.

M. Kumar, Direktur CID Polisi Diraja Malaysia, menyatakan bahwa meskipun luka tersebut konsisten dengan cedera akibat jatuh, prosedur autopsi awal yang tidak dilakukan bertentangan dengan standar operasional yang berlaku. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan internal akan dilaksanakan terhadap tim penyelidik dan pengawas terkait kasus ini.

“Terdapat persetujuan dari ibu korban yang menandatangani dokumen penolakan autopsi. Dokumen ini juga ditandatangani oleh ahli patologi dan petugas penyidik,” jelas Komisioner Kumar seperti dikutip The Star pada 14 Agustus 2025.

“Meski begitu, penyidik seharusnya tetap melakukan otopsi mengingat kasus ini termasuk kematian mencurigakan. Tidak dilakukannya pemeriksaan post-mortem jelas melanggar prosedur standar kami,” tegasnya dalam jumpa pers khusus tanggal 13 Agustus.

Kumar menekankan bahwa menurut hukum, penyidik berwenang untuk menolak permintaan keluarga. Temuan ini telah disampaikan secara lengkap kepada keluarga Zara Qairina dan kuasa hukum mereka.

“Dokter yang memeriksa awalnya menyimpulkan kematian disebabkan cedera otak parah disertai ensefalopati hipoksia-iskemik,” papar Kumar. Kondisi ini terjadi ketika otak mengalami kekurangan oksigen dan aliran darah.

“Jenis cedera yang ditemukan sesuai dengan luka akibat terjatuh,” tambahnya.

Zara Qairina ditemukan tak sadarkan diri di selokan sekitar pukul 04.00 tanggal 16 Juli dekat asrama sekolahnya di Papar, Sabah. Gadis itu kemudian dinyatakan meninggal di RS Queen Elizabeth keesokan harinya.

Ibu korban, Noraidah Lamat, melaporkan temuan memar pada tubuh putrinya saat memandikan jenazah. Kumar menyatakan penyelidikan oleh AGC akan berjalan paralel dengan investigasi polisi yang memeriksa kemungkinan unsur pidana. Tim khusus telah menemukan indikasi kasus perundungan.

“Ada laporan mengenai dugaan perundungan sebelum kejadian. Aturan khusus tentang perundungan baru berlaku sejak 11 Juli untuk menangani kasus semacam ini,” jelasnya.

Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Saya jamin keadilan akan ditegakkan,” pungkas Kumar, menambahkan bahwa pertemuan dengan pihak kejaksaan rencananya akan dilaksanakan minggu depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan