Jakarta – Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menanggapi polemik pengenaan biaya royalti lagu di berbagai tempat umum termasuk kafe. Ia menilai wajar jika pencipta lagu mendapatkan royalti sebagai bentuk apresiasi terhadap hasil karyanya.
“Ketika lagu diputar di ruang publik seperti restoran atau kafe, perlu dipahami bahwa musik merupakan buah karya seni yang muncul dari kreativitas para musisi. Oleh karena itu, sudah sepantasnya jika pencipta lagu memperoleh penghargaan dan kompensasi yang sesuai,” ujar Lalu dalam keterangannya pada Kamis (14/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa perlindungan hak cipta tidak hanya terkait aspek hukum, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap karya seni. Komisi X, menurutnya, mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak cipta.
“Kami di Komisi X mendukung upaya edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran hak cipta, terutama bagi para pelaku bisnis, guna menumbuhkan budaya penghargaan terhadap karya seni dan hak-hak seniman,” tegasnya.
Namun, Lalu juga menekankan perlunya pendekatan yang edukatif dalam hal ini. Ia menyoroti pentingnya menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara seniman dan masyarakat.
“Pendekatan yang mengedukasi dan manusiawi harus diutamakan agar penegakan hak cipta tidak dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari membangun ekosistem budaya yang sehat, berkesinambungan, dan menguntungkan semua pihak,” jelasnya.
Pelanggan Kafe Tidak Dikenakan Biaya
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelanggan tempat usaha tidak akan dibebani biaya royalti lagu. Menurutnya, kewajiban pembayaran royalti hanya berlaku bagi pemilik usaha.
“Yang perlu ditekankan, para pengunjung yang bukan pelaku usaha tidak perlu khawatir karena mereka tidak dikenakan biaya royalti,” kata Supratman seperti dikutip Antara, Rabu (13/8).
Ia mengaku heran mengapa yang ramai diperbincangkan justru reaksi dari pengunjung. Sementara itu, pemilik usaha yang seharusnya bertanggung jawab membayar royalti untuk penggunaan musik justru tidak mempermasalahkannya.
“Yang aneh justru pengunjungnya yang ribut. Padahal yang wajib membayar royalti kan pemilik usahanya, dan mereka tidak masalah. Kenapa pengunjung yang tidak terkena kewajiban malah ramai membicarakannya?” ungkapnya.
Supratman menilai perlu ada pemahaman bersama bahwa pelanggan tidak memiliki kewajiban membayar royalti hak cipta. Di sisi lain, ia menyatakan kritik masyarakat terkait pengelolaan royalti menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk melakukan perbaikan di masa depan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.
Wah, akhirnya ada yang mau ngurusin hak para pencipta lagu juga, selama ini cuma kita yang dengerin lagu mereka doang ya? Semoga bukan cuma wacana doang sih, kasian musisi kita banyak yang masih gigit jari. Kira-kira, kalau sistemnya udah bener, lagu kesayangan kita bakal naik harga nggak ya?