Koperasi Merah Putih wajib setor 20% keuntungan ke desa

dimas

By dimas

Koperasi Desa Merah Putih wajib menyetorkan 20% dari keuntungan bersihnya sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini ditegaskan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Pembentukan koperasi tersebut melibatkan partisipasi aktif pemerintah desa, mulai dari kepala desa hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Karena proses kelahirannya melibatkan peran desa dan dana desa, maka manfaatnya harus kembali kepada masyarakat melalui bagi hasil minimal 20% dari laba bersih,” jelas Yandri dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).

Pendapatan dari bagi hasil tersebut akan dicatat sebagai pendapatan lain-lain dalam APBDes dan dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan sumber daya manusia, serta program lain yang mendukung kemajuan desa. “Dana ini dapat dimanfaatkan secara transparan untuk kepentingan bersama,” tambahnya.

Mekanisme tersebut telah disepakati melalui harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Yandri meyakini model bisnis Koperasi Desa Merah Putih yang menyediakan kebutuhan pokok seperti sembako, LPG 3 kg, dan pupuk akan menjaga kestabilan keuangan.

Pengawasan terhadap operasional koperasi dilakukan secara ketat oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan BPD. “Semua memiliki peran mengawasi agar koperasi tidak merugi. Jika terjadi kendala pembayaran, dana desa dapat menjadi penopang sementara,” pungkasnya.

(rea/ara)

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan