Hari Pramuka 14 Agustus 2025: Apakah Sekolah Libur?

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Setiap 14 Agustus, Indonesia memperingati Hari Pramuka Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap hari jadi Gerakan Pramuka yang diresmikan pada tanggal tersebut tahun 1961. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 933 Tahun 2025 beserta perubahannya, tanggal tersebut tidak termasuk dalam daftar libur nasional atau cuti bersama tahun 2025.

Meski demikian, masyarakat tetap dapat merayakannya tanpa mengganggu aktivitas sekolah maupun pekerjaan, karena tidak ada penetapan hari libur pada 14 Agustus 2025. Sementara itu, pemerintah telah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Perayaan ini akan membentuk long weekend, dimulai dari Sabtu (16 Agustus) hingga Senin (18 Agustus). Bagi aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan, berbeda dengan karyawan swasta yang akan terpengaruh kuota cuti mereka.

Berikut rincian sisa hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir 2025:

  • Libur Nasional:

    • 17 Agustus 2025 (HUT ke-80 RI)
    • 5 September 2025 (Maulid Nabi Muhammad SAW)
    • 25 Desember 2025 (Hari Raya Natal)
  • Cuti Bersama:

    • 18 Agustus 2025 (Proklamasi Kemerdekaan)
    • 26 Desember 2025 (Hari Raya Natal).

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan