Hakim MK Sarankan Kubu Hasto Cermati Gugatan UU Tipikor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan sidang perdana terkait permohonan pengujian Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diajukan oleh politikus PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim konstitusi menyarankan tim hukum Hasto untuk mempelajari putusan-putusan sebelumnya terkait pengujian UU Tipikor di MK.

Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki menyatakan telah terdapat tujuh permohonan serupa yang pernah diajukan ke MK, dengan beberapa di antaranya telah diputus. “Dalam catatan saya, terdapat tujuh permohonan terkait pasal ini. Beberapa masih dalam proses, seperti Nomor 71 Tahun 2025 dan 106 Tahun 2025, sementara yang lainnya sudah ditolak atau diputus, seperti Nomor 7 Tahun 2018, 27 Tahun 2019, dan 64 Tahun 2023,” jelas Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Ia menekankan pentingnya menghindari nebis in idem (pengulangan perkara yang sama) dalam permohonan ini. Selain itu, hakim meminta Hasto mempertimbangkan apakah UU Tipikor masih tergolong sebagai lex specialis, mengingat tindak pidana korupsi kerap dianggap sebagai pelanggaran HAM berat akibat kerugian negara.

Meski memuji kualitas permohonan yang telah mencakup analisis yurisprudensi, perbandingan hukum internasional, dan konvensi terkait, hakim MK Guntur Hamzah menyarankan perbaikan teknis dalam penyusunan dokumen. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo meminta klarifikasi mengenai status kerugian hak konstitusional Hasto, apakah bersifat faktual, aktual, atau potensial.

Dalam gugatannya, Hasto meminta revisi hukuman maksimal Pasal 21 UU Tipikor dari 12 tahun menjadi 3 tahun penjara. Ia mengklaim pasal tersebut ambigu dan berpotensi menjerat tindakan hukum sah seperti upaya praperadilan. Hasto juga membandingkan ancaman hukumannya dengan pasal lain dalam UU Tipikor, seperti Pasal 5 (pemberian suap) dan Pasal 13 (pemberian hadiah kepada pegawai negeri), yang memiliki sanksi lebih ringan.

Sebelumnya, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pergantian anggota DPR, meski dinyatakan tidak terbukti merintangi penyidikan. Ia kemudian dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan