ART-Sekuriti di Bekasi Hadapi Ancaman 12 Tahun Bui Rekam Majikan Bugil

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang asisten rumah tangga (ART) dan petugas keamanan di Bekasi berurusan dengan hukum setelah tertangkap merekam majikan dalam keadaan tanpa busana. Keduanya, berinisial DA (18) dan MFR (23), kini menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut keterangan polisi, DA mengaku dipaksa oleh pasangannya, MFR, untuk melakukan perekaman tersebut. Sementara itu, MFR mengungkapkan motifnya agar DA dipecat dari pekerjaannya setelah aksinya terbongkar. Kasus ini terungkap setelah suami korban memantau rekaman CCTV secara daring dari luar kota dan mencurigai perilaku mencurigakan DA.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan pasal kekerasan seksual berbasis elektronik dan pornografi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 serta UU Nomor 44 Tahun 2008. Rekaman korban yang sedang tidak berpakaian dikirimkan DA kepada MFR, namun pihak kepolisian memastikan video tersebut belum tersebar luas.

Lebih lanjut, polisi mengungkap kronologi kejadian di mana DA merekam majikannya seusai mandi, saat korban hanya mengenakan handuk. Awalnya, suami korban yang berada di Kalimantan melihat aktivitas mencurigakan melalui CCTV dan langsung menghubungi istrinya. Setelah dikonfirmasi, DA mengakui perbuatannya.

Motif utama MFR disebutkan karena rasa cemburu akibat dugaan DA memiliki hubungan dengan pria lain. Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan