Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penghapusan utang nasabah bank. Peringatan tersebut disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi OJK pada Minggu (10/8/2025), yang meminta masyarakat waspada terhadap informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu menekankan bahwa segala klaim penghapusan kredit debitur perbankan yang dikaitkan dengan OJK adalah tidak benar. Masyarakat diminta memverifikasi informasi melalui saluran komunikasi resmi, termasuk layanan telepon 157@kontak157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau surat elektronik konsumen@ojk.go.id.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com