Sejarah dan Makna Bendera Merah Putih yang Tercinta di Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bendera merah putih merupakan simbol resmi negara Republik Indonesia yang dikibarkan secara serentak setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, mulai dari lingkungan istana hingga pemukiman warga.

Menurut catatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, asal usul bendera nasional ini terkait dengan pernyataan pemerintah Jepang pada 7 September 1944 yang menjanjikan kemerdekaan bagi Indonesia. Pernyataan tersebut memicu persiapan proklamasi oleh para pejuang, termasuk melalui sidang Chuuoo Sangi In pada 12 September 1944 yang dipimpin Ir. Soekarno.

Dalam pertemuan itu, dibahas penetapan bendera dan lagu kebangsaan, yang kemudian melahirkan dua panitia khusus: Panitia Bendera Kebangsaan Merah Putih dan Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kedua warna bendera memiliki makna filosofis, dengan merah melambangkan keberanian dan putih sebagai simbol kesucian—kombinasi yang telah menjadi ciri khas bangsa sejak era kerajaan.

Bukti historis tampak pada bendera Kerajaan Majapahit yang memadukan sembilan garis merah dan putih. Bendera pusaka pertama kali dikibarkan pada detik-detik proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Meski sempat memudar akibat usia, bendera tersebut tetap dikibarkan hingga masa pemerintahan Soeharto pada 1967. Prosesi terakhir pengibaran dilakukan setahun kemudian sebelum akhirnya disimpan untuk dilestarikan.

Saat ini, Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dalam vitrin khusus di Ruang Bendera Pusaka Istana Merdeka dengan pengaturan suhu dan kelembaban ketat. Statusnya sebagai warisan budaya ditegaskan melalui penetapan sebagai Cagar Budaya Nasional pada 2015.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan