Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengungkapkan keprihatinan terhadap maraknya aplikasi pinjaman online ilegal yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap layanan pinjaman daring (pindar) yang legal. Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menyebutkan bahwa nilai pokok pembiayaan atau outstanding pinjol ilegal jauh melampaui pindar. Data per Juni 2025 menunjukkan outstanding pindar mencapai Rp83,52 triliun, sementara pinjol ilegal diperkirakan berkisar antara Rp230 triliun hingga Rp260 triliun.
Entjik menjelaskan bahwa meski angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, peralihan pengguna dari pinjol ilegal ke pindar masih belum signifikan. Ia optimistis masyarakat akan semakin beralih ke layanan legal seiring waktu, mengingat pindar lebih aman dan terjamin. Namun, rendahnya literasi keuangan di Indonesia menjadi salah satu tantangan besar dalam upaya tersebut, menyebabkan banyak orang terjebak dalam pinjol ilegal berbunga tinggi.
AFPI mendukung rencana pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) guna memperkuat penindakan terhadap pinjol ilegal. Rancangan aturan ini sedang dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Entjik berharap PP tersebut memungkinkan Kominfo mengambil tindakan tegas, seperti penurunan aplikasi secara langsung, tanpa prosedur birokrasi yang berbelit.
Selama ini, AFPI aktif berkoordinasi dengan Kominfo dan Google untuk melaporkan dan menurunkan aplikasi pinjol ilegal. Namun, Entjik menegaskan perlunya mekanisme yang lebih cepat dan responsif, termasuk pemantauan 24 jam oleh tim khusus. Ia menekankan pentingnya langkah preventif sebelum korban semakin banyak berjatuhan.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com