Pemuda Garut Mencuri Perhiasan Tetangga Akibat Kecanduan Judi Online

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pemuda berinisial MG (25) diamankan aparat kepolisian di Garut, Jawa Barat, setelah diduga melakukan pencurian perhiasan milik tetangganya. Barang berharga tersebut kemudian ia jual untuk membiayai aktivitas judi daring.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha menjelaskan, pelaku mengaku sering bermain judi online dan membutuhkan tambahan modal. “Dia akhirnya mengambil jalan pintas dengan mencuri perhiasan tetangga,” ujar Hilman saat dikonfirmasi detikJabar pada Minggu (10/8/2025).

Aksi kriminal tersebut terjadi pada Kamis (17/8) silam. MG dilaporkan mengambil satu kalung dan tiga buah cincin milik korban dengan total nilai mencapai Rp20 juta. Barang-barang tersebut kemudian ia jual ke sebuah toko emas di kawasan Pasirwangi.

Pelaku yang ternyata merupakan teman dekat suami korban ini kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan