Overcapacity Lapas dan Rutan di Indonesia Capai 93 Persen

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Lembaga pemasyarakat (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 93 persen. Data terbaru Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) per Juli 2025 menunjukkan, fasilitas yang seharusnya menampung 146.260 orang justru dihuni 281.762 warga binaan.

Laporan ‘Imipas Dalam Angka’ yang dirilis Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Imipas mengungkap rincian kondisi kepadatan ini. Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) mencatat kelebihan hunian hampir 2.200 orang, sedangkan lapas biasa melebihi kapasitas sekitar 95.000 orang. Sementara itu, rutan mengalami kepadatan lebih dari 40.000 orang.

Tren kenaikan kepadatan terus terjadi sejak awal tahun. Januari-Februari 2025 menunjukkan angka kelebihan kapasitas 87 persen, kemudian meningkat menjadi 88,3 persen pada Maret. April mencatat 89 persen, Mei 90 persen, Juni 91 persen, hingga Juli mencapai puncaknya di 93 persen.

Bersamaan dengan isu kepadatan ini, Ditjen Imipas memberikan remisi kepada 3.036 warga binaan pada Juli 2025, terdiri dari 1.489 pria dewasa, 29 wanita dewasa, dan 1.518 anak. Menteri Imipas Agus Andrianto sebelumnya menyatakan perlunya solusi konkret untuk menangani kepadatan yang hampir mencapai 100 persen ini.

Salah satu strategi yang diusulkan adalah inovasi percepatan masa hukuman bagi narapidana yang memenuhi persyaratan. “Inovasi diperlukan untuk mempercepat proses pemberian hak-hak sesuai ketentuan bagi yang sudah memenuhi syarat,” tegas Agus.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Overcapacity Lapas dan Rutan di Indonesia Capai 93 Persen”

  1. 93%? Wah, kayaknya lagi ada diskon kamar ya di lapas kita. Mungkin bisa sekalian buka cabang, biar nggak terlalu penuh. Kira-kira fasilitasnya dikasih upgrade juga nggak ya kalo udah kayak gini?

    Balas

Tinggalkan Balasan