DLH DKI cabut izin perusahaan buang tinja ke selokan Jaktim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menemukan praktik pembuangan limbah tinja ilegal yang dilakukan oleh PT Ogan Sejahtera di Jakarta Timur. Perusahaan tersebut diduga telah berulang kali membuang kotoran manusia ke saluran drainase, sehingga berisiko mencabut izin operasionalnya.

Hugo Efraim, Ketua Subkelompok Penegakan Hukum DLH DKI, menyatakan bahwa investigasi dimulai pada Sabtu (9/8/2025) menyusul laporan masyarakat. Pada Senin (11/8), satu unit truk dengan nomor polisi B-9043-TNA berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan pengemudi, dua kendaraan lain juga teridentifikasi, yakni B-9422-TFA dan B-9225-QA.

Truk yang diamankan tersebut ternyata merupakan aset PT Putra Ogan Sejahtera, yang sebelumnya tercatat melakukan pelanggaran serupa pada Mei dan November 2022. Hugo mengungkapkan, perusahaan ini pernah kedapatan membuang limbah secara ilegal menggunakan truk berpelat B-9053-TFA dan B-9631-UFA.

Sementara itu, dua truk lainnya dimiliki secara perorangan oleh Dwi (B-9225-QA) dan Alan (B-9422-TFA). DLH DKI menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelaku pelanggaran. Hugo menekankan bahwa seluruh limbah domestik wajib dibuang di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang telah ditetapkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

2 pemikiran pada “DLH DKI cabut izin perusahaan buang tinja ke selokan Jaktim”

  1. Wah, akhirnya ada juga yang ditindak tegas, biasanya cuma wacana doang ya? Semoga ini bukan cuma pencitraan dan besok lusa udah ada yang baru lagi. Kira-kira perusahaan ini bakal protes nggak ya sambil bawa-bawa hak asasi tinjanya? 😅

    Balas
  2. Wah, akhirnya ada juga yang ditindak tegas ya? Lama-lama selokan Jaktim mau jadi tempat wisata tinja kali, ya? Kira-kira perusahaan ini bakal protes nggak ya, minta kompensasi karena udah ‘memberi’ Jakarta pemandangan kurang sedap?

    Balas

Tinggalkan Balasan