Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Sulsel: Kronologi Lengkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim Polri berhasil mengungkap upaya penyelundupan 80 kilogram sabu-sabu di wilayah Pare-pare, Sulawesi Selatan. Kasus ini terkuak setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Awaludin Amin, bersama dengan petugas Bea Cukai Pare-pare. Operasi dimulai pada 27 Juli 2025 di Jalan Mattirotasi Baru, Pare-pare.

“Pada 11 Agustus 2025, berdasarkan informasi warga, tim mendapati adanya indikasi transaksi narkoba di lokasi tersebut,” kata Eko dalam keterangan resminya, Senin (11/8/2025).

Dalam pengawasan, tim menemukan mobil Suzuki Carry yang membawa tiga orang. Dua di antaranya turun dan beralih ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih.

“Perilaku kedua individu tersebut sangat mencurigakan,” jelas Eko. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya.

Setelah menggeledah kendaraan, polisi menemukan sabu-sabu yang disamarkan dalam kemasan teh merek “Gyanyinwang” dengan total berat 80 kilogram. Selain itu, disita uang tunai sebesar Rp 20 juta, dua unit mobil, serta sejumlah ponsel yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dua tersangka, berinisial B (37) dan MA (54), telah ditetapkan. B diduga sebagai pengendali kurir, sementara MA berperan sebagai kurir. Seorang lainnya, H, masih berstatus saksi namun sedang diperiksa lebih lanjut keterlibatannya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 80 Kg Sabu di Sulsel: Kronologi Lengkap”

  1. 80 kg sabu? Wah, paket hemat banget nih! Kira-kira ongkirnya berapa ya, sampai bisa selundup-selundupnya gitu? Semoga aja petugasnya nggak ikutan nyicip ya, kasian kalo sampe ketagihan. Ada yang tau harga sabu per kg sekarang berapa? 😅

    Balas

Tinggalkan Balasan