Kenneth DPRD DKI Tegaskan Jakarta Tidak Boleh Jadi Surga bagi Predator Anak dalam Kasus ABG Jadi LC

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menyoroti maraknya praktik eksploitasi anak di bawah umur menyusul terungkapnya kasus remaja 15 tahun yang menjadi korban eksploitasi seksual dengan modus menjadi pemandu karaoke di Jakarta Barat. Kasus ini memicu kecaman publik sekaligus menguak lemahnya sistem perlindungan anak di Ibu Kota.

Politisi yang akrab disapa Bang Kent itu menilai tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk perampasan hak hidup, harga diri, dan masa depan korban. “Ini adalah kejahatan yang setara dengan pembunuhan masa depan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Minggu (10/8/2025). Ia menegaskan praktik eksploitasi terhadap pelajar SMP yang dipaksa menjadi pemandu karaoke hingga mengalami kehamilan merupakan bukti kegagalan sistem perlindungan anak.

Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu mendesak aparat hukum menindak tegas seluruh pihak terlibat, mulai dari pemilik tempat hiburan, pihak perekrut, hingga mereka yang melindungi praktik illegal tersebut. Ia menekankan pentingnya penerapan sanksi maksimal tanpa keringanan, termasuk penyitaan aset pelaku untuk pemulihan korban.

Hardiyanto meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan aktivitas digital yang berpotensi menjadi sarana perekrutan korban. Menurutnya, perlu ada pencabutan izin bagi tempat hiburan yang terlibat, serta penguatan pemantauan media sosial untuk mencegah perekrutan anak secara online.

Anggota Komisi C DPRD DKI ini juga mendorong peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi perdagangan anak. “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan masa depan yang layak. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku eksploitasi di Jakarta,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan anaknya yang dipaksa bekerja sebagai pemandu karaoke hingga mengalami kehamilan. Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka, dengan satu pelaku berstatus anak berhadapan hukum hanya dikenai wajib lapor.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan