5 Fakta Kejahatan Security yang Menyuruh Pacar Rekam Majikan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sebuah kasus perekaman tidak senonoh menimpa seorang majikan di Bekasi oleh asisten rumah tangganya (ART) berinisial DA (18). Korban dengan inisial DK (32) direkam dalam keadaan tidak berbusana di kediamannya sendiri. Aksi ini terungkap ketika suami korban memantau rekaman CCTV dari luar kota.

Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, suami korban melihat gerakan mencurigakan DA melalui rekaman CCTV. Pelaku terlihat merekam dengan ponsel yang disembunyikan di kakinya saat korban sedang berganti pakaian. Setelah dikonfrontasi, DA mengaku telah merekam majikannya pada 14 dan 15 Mei 2025.

Lebih lanjut, DA mengungkapkan bahwa aksinya didorong oleh tekanan pacarnya, MFR (23), seorang petugas keamanan. MFR mengancam akan menyebarkan video pribadi DA jika tidak memenuhi permintaannya untuk merekam sang majikan. Rekaman itu kemudian dikirimkan kepada MFR.

Kedua pelaku kini berstatus tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Barang bukti yang disita meliputi dua ponsel, rekaman video, dan handuk korban.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “5 Fakta Kejahatan Security yang Menyuruh Pacar Rekam Majikan”

  1. Waduh, niatnya security, kok malah jadi insecure gini sih? Pacar disuruh rekam majikan, auto jadi drama Korea episode azab indosiar nih. Emang ya, kadang cinta itu buta, tapi masa’ sampai buta etika juga? Kalian pernah nemu kasus kejahatan security yang lebih absurd dari ini gak sih?

    Balas

Tinggalkan Balasan