4 Prajurit TNI Jadi Tersangka dalam Kasus Kematian Prada Lucky

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TNI tengah mengusut tuntas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga menjadi korban penganiayaan. Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi empat prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tim penyidik Pomdam IX/Udayana telah menahan empat personel yang berstatus sebagai tersangka di Subdenpom IX/1-1 Ende,” jelas Wahyu saat memberikan keterangan pers pada Minggu (10/8/2025). Keempat tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Proses pemeriksaan masih berlanjut untuk mengungkap tingkat keterlibatan masing-masing tersangka. “Penyidik sedang memeriksa peran mereka guna menentukan pasal yang relevan dan langkah hukum selanjutnya,” tambah Wahyu.

Sebanyak 16 prajurit lain juga masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi atau pihak terkait. “Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Korban, Prada Lucky, yang baru dua bulan mengabdi sebagai anggota TNI, meninggal dunia di RSUD Aeramo, Mbay, Nagekeo. Ia dimakamkan di TPU Kapadala, Kupang, NTT, pada Sabtu (9/8). Keluarga, termasuk orang tua dan saudara-saudaranya, tampak hancur saat melepas kepergiannya.

“Sayang e, kami tidak sanggup,” seru kedua orang tua Lucky saat prosesi penutupan peti jenazah. Ibunda korban, Sepriana Paulina Mirpey, beserta ayahnya, Sersan Mayor Christian Namo, memberikan penghormatan terakhir dengan pelukan dan ciuman sebelum pemakaman.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan