4 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Ditahan, TNI Selidiki Peran Pelaku

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Proses penyidikan oleh Pusat Polisi Militer TNI masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan masing-masing pelaku.

Keempat tersangka yang ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende tersebut adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan hal itu dalam keterangan pers pada Minggu (10/8/2025).

Penyelidik tengah memeriksa peran masing-masing tersangka guna menentukan pasal yang akan dikenakan serta langkah hukum berikutnya. Wahyu menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap 16 prajurit lain yang diduga terkait masih terus dilakukan, dengan kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring perkembangan kasus.

Keempat pelaku sebelumnya telah ditahan di Subdenpom Ende sejak Rabu (6/8) malam. Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan, Dandim 1625 Ngada, menyampaikan bahwa Pangdam IX Udayana menginstruksikan proses hukum berjalan secara transparan. Pangdam juga disebut memantau langsung penanganan kasus ini.

Deny menekankan, pihaknya menjunjung tinggi transparansi dalam menyelesaikan dugaan tindak pidana yang merenggut nyawa Prada Lucky.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan