4 Hotel di Puncak Bogor Disegel Kementerian LH karena Cemari Lingkungan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan tindakan tegas dengan menyegel empat hotel di Kecamatan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pihak berwenang menemukan bukti pelanggaran aturan lingkungan, termasuk pembuangan limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa melalui proses pengolahan yang memenuhi standar.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofik menyatakan, operasi penyegelan dilaksanakan pada Sabtu (9/8/2025) sebagai bagian dari upaya pemulihan daerah hulu Sungai Ciliwung. Selain itu, beberapa hotel ternyata tidak dilengkapi izin usaha yang sah untuk beroperasi sebagai penginapan.

“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menjaga kelestarian Ciliwung dari hulu dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi. Tidak ada toleransi bagi yang mencemari lingkungan,” tegas Hanif dalam rilis resmi yang diterima detikcom, Minggu (10/8/2025).

Berdasarkan catatan KLH dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH), terdapat 22 hotel berklasifikasi bintang tiga ke atas di wilayah Puncak yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat di antaranya telah ditindak, sementara sisanya akan menjalani pemeriksaan bertahap.

Investigasi lebih lanjut mengungkap sejumlah pelanggaran serius oleh hotel-hotel yang disegel. Fasilitas tersebut tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan, izin teknis pengolahan limbah sesuai baku mutu, serta tidak menerapkan sistem pengolahan air limbah domestik dari berbagai sumber seperti restoran, kamar mandi, dan toilet.

Lebih parah lagi, limbah tersebut dibuang langsung ke tanah atau dialirkan ke septic tank tanpa pengolahan lebih lanjut. Aliran berlebih dari limbah domestik juga mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung, tanpa ada upaya pemantauan kualitas air limbah.

Irjen Pol Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Menurutnya, hotel-hotel ini menunjukkan sikap abai terhadap kewajiban perlindungan lingkungan meski beroperasi setiap hari.

“Tidak ada kelonggaran bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah sembarangan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim akan menindaklanjuti dengan sanksi tegas, termasuk administratif hingga pidana jika tidak ada perbaikan dalam waktu yang ditetapkan,” jelas Rizal.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “4 Hotel di Puncak Bogor Disegel Kementerian LH karena Cemari Lingkungan”

  1. Wah, Puncak makin sejuk dong kalau hotelnya disegel gini? Kirain cuma macet doang yang bikin polusi di Puncak, ternyata limbah hotel juga jagoan ya. Kira-kira tamunya pada pindah ngungsi ke mana nih? 😜

    Balas

Tinggalkan Balasan