Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur cuti bersama dan hari libur nasional. Salah satu poin dalam keputusan tersebut menetapkan Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari cuti bersama.

Kebijakan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya bernomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi menjelaskan bahwa perubahan ini menambahkan hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehingga masyarakat dapat menikmati waktu istirahat sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.

“Kebijakan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan penuh khidmat, semarak, dan kebanggaan nasional,” ungkap Imam Machdi dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/8/2025).

Sebelumnya, pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan menyambut HUT RI ke-80, mulai dari pesta rakyat, upacara bendera, lomba tradisional, hingga acara budaya.

SKB Tiga Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasarudin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

2 pemikiran pada “Pemerintah Menetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional”

  1. Wah, akhirnya ada alasan baru buat mager di rumah! Tanggal segitu kira-kira diskon gede-gedean gak ya? Ada yang udah punya rencana liburan ke mana nih?

    Balas
  2. Wah, gercep banget nih pemerintah udah mikirin libur tahun 2025. Semoga pas gajian juga segercep ini ya. Kira-kira liburannya buat ngapain nih, pada punya rencana healing ke mana?

    Balas

Tinggalkan Balasan