Menteri Tegaskan Transmigrasi Hanya Dilakukan atas Usulan Pemda

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan kembali bahwa program transmigrasi hanya akan dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah daerah. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat Kalimantan Tengah dalam acara Bimbingan Teknis Training of Trainer Juru Bicara Infrastruktur di Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

“Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai transmigrasi dari Jawa ke luar Pulau Jawa tanpa persetujuan daerah penerima,” tegas Iftitah melalui keterangan tertulis pada Sabtu (9/8/2025). Kebijakan ini, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah yang menolak program transmigrasi justru bertentangan dengan ketentuan hukum. Namun, sekadar usulan dari pemda dinilai belum cukup. Iftitah menekankan pentingnya dialog langsung dengan masyarakat calon lokasi transmigrasi sebelum keputusan final diambil.

“Pemda mungkin sudah mengajukan proposal, tetapi saya ingin bertemu langsung dengan warga sekitar, bukan hanya pejabat daerah. Semua pihak harus dilibatkan,” ujarnya. Proses ini bertujuan memastikan kesukarelaan masyarakat dalam menerima program tersebut.

Menurutnya, transmigrasi harus memberikan manfaat timbal balik, seperti transfer pengetahuan antara pendatang dan warga lokal. “Misalnya, ada masyarakat yang belum mahir bertani bisa belajar dari transmigran. Karena itu, perlu ada stimulus yang jelas,” jelasnya.

Kementerian Transmigrasi kini juga menerapkan seleksi ketat bagi calon peserta untuk memastikan mereka memiliki kompetensi yang dapat dibagikan kepada masyarakat setempat. “Tujuannya agar program ini benar-benar mendorong peningkatan kesejahteraan bersama,” pungkas Iftitah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan