KPK Tanggapi Surya Paloh Soal Istilah OTT yang Disinggung dalam Kasus Bupati Koltim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait kritik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengenai penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, terminologi tersebut merujuk pada penangkapan saat atau segera setelah tindak pidana terjadi, disertai ditemukannya bukti-bukti pada tersangka.

Dalam konferensi pers di Jakarta pada 9 Agustus 2025, Asep menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak awal tahun dengan penerbitan surat perintah penyelidikan. KPK melakukan profiling dan mengamati peningkatan komunikasi terkait transaksi mencurigakan pada pertengahan Juli hingga 8 Agustus. Tiga tim investigasi dikerahkan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan untuk menangani kasus ini.

Sebelumnya, Surya Paloh mengkritik mekanisme OTT yang menjerat Abdul Azis, meminta Fraksi NasDem di DPR memanggil KPK untuk klarifikasi. Ia mempertanyakan validitas istilah OTT ketika penangkapan dilakukan di lokasi berbeda dengan tempat kejadian perkara, menyebutnya sebagai terminologi yang membingungkan publik.

Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp126,3 miliar. Disebutkan bahwa bupati tersebut meminta fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar dari proyek tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan