KPK Tahan Bupati Kolaka Timur dan 4 Orang Lain dalam Operasi Tangkap Tangan di Sulawesi Tenggara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara. Lima orang telah ditahan, termasuk Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

Para tersangka terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/8/2025) dini hari. Mereka mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. “KPK menetapkan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2025 di Rutan KPK,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Mereka kemudian dibawa ke ruang konferensi pers dengan tangan diborgol. Lima tersangka tersebut meliputi:

  1. Abdul Aziz (Bupati Kolaka Timur 2024-2029),
  2. Andi Lukman Hakim (PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD),
  3. Ageng Dermanto (PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur),
  4. Deddy Karnady (perwakilan swasta PT Pilar Cerdas Putra),
  5. Arif Rahman (anggota KSO PT Pilar Cerdas Putra).

Operasi ini berlangsung di tiga lokasi: Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta. Bupati Abdul Azis ditangkap setelah menghadiri rakernas Partai NasDem. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam alokasi dana DAK pembangunan rumah sakit.

“OTT ini terkait proyek DAK peningkatan kualitas atau status rumah sakit,” tegas Asep Guntur Rahayu di Kantor KPK, Kuningan, Kamis (7/8).

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan