KPK Selidiki Pemberi Perintah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kasus korupsi terkait alokasi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2023-2024 kini memasuki tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki individu yang diduga memberikan instruksi terkait pembagian kuota haji yang melanggar ketentuan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menelusuri alur perintah serta pergerakan dana yang mencurigakan. “Kami mengidentifikasi potensi tersangka terkait skema perintah dan aliran dana yang tidak sesuai prosedur,” jelas Asep dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

Selain itu, penyidik juga memfokuskan pemeriksaan pada penerima dana yang diduga terkait dengan pembagian kuota ilegal. Meski begitu, identitas pihak-pihak tersebut belum diungkap secara rinci. “Kami masih mendalami siapa yang mengeluarkan perintah dan menerima dana dalam kasus penambahan kuota di luar ketentuan,” tambahnya.

Kasus ini mengalami peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah KPK menemukan indikasi pelanggaran dalam penentuan kuota haji oleh Kemenag. “Kami telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji 2023-2024, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Asep.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan dasar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.

Proses ekspose perkara secara berkala juga dilakukan untuk menyampaikan perkembangan investigasi. “Ekspose rutin kami lakukan untuk memberikan informasi terbaru mengenai kemajuan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selatan, Senin (4/8).

Terakhir, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8). Usai diperiksa, Yaqut menyatakan rasa syukurnya karena bisa memberikan klarifikasi kepada KPK. “Alhamdulillah, saya mendapat kesempatan menjelaskan hal-hal terkait pembagian kuota tambahan haji tahun 2024,” katanya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan