KPK Menyita Barang Bukti Uang Rp 200 Juta dalam OTT Bupati Koltim

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menyita uang tunai sebesar Rp200 juta sebagai barang bukti.

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa operasi tersebut menetapkan lima orang tersangka. Dari pihak pemberi meliputi Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dan Arif Rahman dari Kelompok Kerja Sama Operasi (KSO) PT PCP. Sementara dari pihak penerima mencakup Bupati Abdul Azis, Andi Lukman Hakim selaku Penanggung Jawab Kegiatan Kementerian Kesehatan, serta Ageng Dermanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek.

“Tim KPK berhasil mengamankan AGD beserta bukti uang tunai Rp200 juta,” jelas Asep dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Sabtu malam, 9 Agustus 2025. Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari dua bundel uang pecahan Rp50.000, satu bundel Rp100.000, serta sejumlah perangkat telepon genggam.

Kasus ini berawal dari proses pengadaan proyek RSUD Kelas C di Kolaka Timur yang didanai Anggaran Dana Alokasi Khusus tahun 2024. Dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan dasar hingga proses lelang. Abdul Azis diduga melakukan konspirasi dengan sejumlah pihak untuk memenangkan PT PCP dalam tender senilai Rp126,3 miliar, dengan imbalan komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar.

Transaksi mencurigakan tercatat mulai Januari hingga Agustus 2025, termasuk penyerahan cek senilai Rp1,6 miliar dari Deddy Karnady kepada Ageng Dermanto, yang kemudian disalurkan ke staf bupati. Selain itu, terdapat penarikan dana tunai Rp200 juta dan cek Rp3,3 miliar oleh perusahaan terkait.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto menghadapi tuntutan berdasarkan Pasal 12 huruf a/b atau Pasal 11 dan 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Sementara Deddy Karnady dan Arif Rahman dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU yang sama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan