Cheryl Surya Darmadi Masuk Daftar Pencarian Orang dalam Kasus Pencucian Uang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memasukkan nama Cheryl Darmadi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Cheryl, putri pengusaha Surya Darmadi, ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2024 namun tidak memenuhi tiga panggilan resmi penyidik.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa status DPO telah berlaku sejak pekan lalu. “Pihak yang bersangkutan konsisten tidak menghadiri pemeriksaan,” jelasnya. Informasi tersebut juga diumumkan melalui akun Instagram resmi Kejagung, yang menyebutkan salah satu lokasi terakhir Cheryl berada di Singapura.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan bahwa Cheryl telah lama bermukim di luar negeri. “Posisinya terus berada di Singapura tanpa pernah kembali ke Indonesia,” ujarnya pada Rabu (8/1/2025). Tim penyidik saat ini melakukan pelacakan aset milik Cheryl serta transaksi mencurigakan yang diduga berasal dari hasil korupsi PT Duta Palma.

Febrie menambahkan, dua korporasi turut ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas, sebagai bagian dari pengembangan alat bukti. Kejagung berkomitmen memulihkan kerugian negara mencapai Rp4,7 triliun dari kasus korupsi ini, sekaligus menyelamatkan potensi kerugian ekonomi senilai Rp73,9 triliun.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan