Bos Skincare Mira Hayati Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara dari Semula 10 Bulan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mira Hayati, pemilik usaha skincare, mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung menyusul peningkatan hukuman dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara dalam putusan banding. Pengacaranya, Ida Hamidah, menyatakan kliennya tidak menerima vonis tersebut karena dianggap mengabaikan fakta persidangan.

Ida menegaskan tidak ditemukan bukti produk kosmetik mengandung merkuri atau bahan berbahaya lain di pabrik milik Mira Hayati selama proses hukum. Fakta ini, menurutnya, tidak dipertimbangkan baik di pengadilan tingkat pertama maupun banding. “Majelis hakim dinilai tidak adil karena membebankan tanggung jawab atas pemalsuan produk oleh pihak lain kepada Terdakwa,” tegas Ida dalam keterangan yang dikutip detikSulsel, Sabtu (9/8/2025).

Tim hukum Mira Hayati berencana melanjutkan perlawanan melalui upaya kasasi. “Kami akan menggunakan hak untuk mengajukan kasasi sebagai langkah hukum berikutnya,” tambah Ida.

Di sisi lain, jaksa penuntut masih menelaah putusan banding tersebut. Ketua Tim Jaksa Prawansa menyatakan pihaknya perlu mempelajari lebih detail sebelum memberikan tanggapan resmi. “Saat ini kami masih melakukan kajian mendalam terhadap putusan ini,” ujar Prawansa.

Informasi lebih lengkap mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui tautan yang tersedia.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan