UU Masyarakat Hukum Adat: Kepedulian Bersama yang Tak Boleh Diabaikan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam memperjuangkan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA). Legislator tersebut menyatakan hal ini krusial untuk menjamin perlindungan hak-hak komunitas adat secara komprehensif.

Dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (7/8/2025), Lestari menyoroti ironi antara semangat peringatan Hari Kemerdekaan dengan mandeknya pembahasan Rancangan UU MHA. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi virtual Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (6/8), yang mengangkat tema “Meneguhkan Hak, Merawat Kearifan, Memperkuat Peran Masyarakat Adat di Indonesia” dalam rangka menyambut Hari Masyarakat Adat Internasional tanggal 9 Agustus.

Lestari mengingatkan bahwa peringatan internasional yang dideklarasikan PBB tahun 1994 ini seharusnya menjadi pengingat komitmen Indonesia terhadap keberagaman dan keadilan bagi masyarakat adat. Namun di usia ke-80 kemerdekaan, payung hukum bagi perlindungan mereka justru belum terwujud.

Tanpa pengakuan hukum, menurut politisi NasDem ini, komunitas adat rentan mengalami perampasan hak dan marginalisasi. Padahal merekalah penjaga kearifan lokal bangsa. Ia mendesak pengesahan segera RUU MHA sebagai bentuk pengakuan atas eksistensi masyarakat adat sebagai bagian tak terpisahkan dari NKRI.

Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkapkan fakta memprihatinkan: 11 bahasa daerah telah punah akibat peminggiran masyarakat adat. Data UNESCO menunjukkan di Papua, satu bahasa ibu lenyap setiap dua pekan. Pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek pangan nasional juga semakin mengancam eksistensi mereka.

Yance Arizona, akademisi FH UGM, mengkritik proses pembahasan RUU MHA yang dinilai terjebak pada perdebatan terminologi ketimbang substansi perlindungan. Sementara Nur Amalia dari LBH APIK menyarankan pembentukan lembaga khusus dan perlindungan spesifik bagi perempuan dan anak adat yang kerap mengalami diskriminasi berlapis.

Diskusi yang dimoderatori Usman Kansong ini menegaskan urgensi pengaturan hukum yang komprehensif sebagai solusi terhadap kerentanan posisi masyarakat adat dalam pembangunan nasional.

Baca juga Berita lainnya di News Page

2 pemikiran pada “UU Masyarakat Hukum Adat: Kepedulian Bersama yang Tak Boleh Diabaikan”

  1. UU Masyarakat Hukum Adat, akhirnya ada yang merhatiin juga nih! Kirain cuma bahasa Inggris yang dilindungi, ternyata bahasa daerah juga penting ya. Semoga bukan cuma janji manis di atas kertas aja nih. Menurut kalian, bakal beneran jalan nggak ya UU ini?

    Balas
  2. Wah, akhirnya ada yang merhatiin Masyarakat Hukum Adat, kirain cuma buat bahan skripsi doang. Semoga beneran melindungi, bukan malah jadi UU PHP ya! Kira-kira, implementasinya nanti bakal se-smooth filter IG nggak nih? 😉

    Balas

Tinggalkan Balasan