Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengungkapkan keterlambatan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebabkan oleh lambatnya proses dari instansi di tingkat daerah. Menurut Jumiati, Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN, banyak instansi daerah yang tidak segera menginput data calon PPPK yang lolos seleksi.
Akibatnya, BKN terpaksa memblokir sementara sistem layanan kepegawaian PPPK di tingkat daerah. “Kami memblokir layanan bagi instansi yang tidak mematuhi jadwal pengumuman hasil seleksi. Langkah ini untuk mendorong konsistensi dan komitmen instansi terkait,” jelas Jumiati dalam acara Evaluasi Berbasis Hasil Pengawasan CPNS-PPPK di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Keterlambatan ini terutama terjadi karena instansi daerah menunda pelaporan data calon pegawai yang lolos seleksi. Data menunjukkan, dari 1.008.337 formasi PPPK yang tersedia, sebanyak 1.396.806 pelamar mengikuti tahap pertama seleksi. Namun, hanya 555.485 SK pengangkatan yang telah diterbitkan, dengan 469.961 NIPPPK atau sekitar 84% yang berhasil ditetapkan.
Sementara itu, formasi penuh waktu diberikan kepada 690.845 PPPK. “Prosesnya sering tertunda, padahal nasib para pelamar yang lulus dipertaruhkan. Sayangnya, protes justru dialamatkan ke Jakarta, padahal masalahnya ada di instansi daerah,” ujar Jumiati.
BKN menargetkan penyelesaian seluruh SK pengangkatan PPPK, baik tahap pertama maupun kedua, paling lambat 1 Oktober 2025. Kendati demikian, Jumiati tidak merinci progres untuk tahap kedua seleksi tersebut. “Maksimal pada tanggal tersebut, seluruh PPPK harus sudah memiliki SK,” tegasnya.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com