Menkes Ungkap Rencana Tunjangan Rp 30 Juta untuk Dokter di Daerah 3T

anindya

By anindya

Pemerintah segera mengimplementasikan kebijakan tunjangan khusus senilai Rp30,012 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah terpencil. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 telah disahkan untuk memberikan insentif bagi tenaga medis di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).

Kebijakan ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam peraturan resmi pada akhir Juli 2025. Tunjangan tersebut bersifat tambahan di luar gaji pokok dan benefit lain sesuai ketentuan kepegawaian. Pada tahap awal, sekitar 1.100 dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah akan menerima manfaat ini.

Selain insentif finansial, tenaga kesehatan di DTPK juga akan mendapat peluang pengembangan kompetensi melalui program pelatihan berjenjang dan pembinaan karier. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan sekaligus mempertahankan profesional medis di daerah pelosok.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi kekurangan dokter di wilayah 3T. “Kami sedang berupaya mempercepat penambahan jumlah tenaga medis di daerah-daerah yang masih kekurangan,” ujarnya dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca Berita dan Info Kesehatan lainnya di Seputar Kesehatan Page

Tinggalkan Balasan