KPK Beberkan Modus Korupsi CSR BI-OJK oleh Dua Anggota DPR

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI, yakni Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut keterangan resmi KPK, dana yang diterima oleh yayasan yang dikelola kedua tersangka tidak digunakan sesuai proposal pengajuan bantuan sosial.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, selama periode 2021 hingga 2023, lembaga yang dikelola kedua politikus tersebut menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI namun tidak melaksanakan program sosial sebagaimana mestinya. “Kegiatan yang dilakukan tidak sesuai dengan jumlah anggaran yang diajukan,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Asep memberikan contoh konkret penyimpangan tersebut. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk perbaikan 10 rumah tidak layak huni (rutilahu) ternyata hanya digunakan untuk dua unit saja. “Padahal laporan pertanggungjawaban menunjukkan penggunaannya untuk 10 rumah,” tegasnya.

Selisih dana yang tidak digunakan untuk kegiatan sosial tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Menurut penyelidikan KPK, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, sedangkan Heri Gunawan diperkirakan memperoleh Rp15,86 miliar dari praktik ini.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-(1) KUHP.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “KPK Beberkan Modus Korupsi CSR BI-OJK oleh Dua Anggota DPR”

  1. Wah, CSR aja dikorupsi, kurang piknik apa ya bapak-bapak ini? Kirain duitnya buat bangun desa, eh malah bangun rumah mewah. Kira-kira, masih ada gak ya yang beneran niat kerja buat rakyat? 😜

    Balas

Tinggalkan Balasan