Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penerbitan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Regulasi yang berlaku mulai 1 Oktober 2025 ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola serta integritas dari industri keuangan digital di Indonesia.
Aturan ini adalah tanggapan terhadap perkembangan pesat yang terjadi di sektor teknologi informasi dalam industri jasa keuangan. Menurut OJK, regulasi tersebut sangat penting dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap para pemegang saham pengendali, dewan direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Poin penting dalam regulasi yang baru ini meliputi persyaratan yang ketat dalam aspek integritas, reputasi keuangan, kelayakan keuangan, dan kompetensi bagi para pihak utama. Para calon pemegang saham pengendali dan pengurus diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum menjalankan peran mereka. Selain itu, setiap penyelenggara juga wajib melakukan penilaian mandiri sebelum mengajukan calon pengurus kepada OJK.
Apabila terindikasi adanya keterlibatan pihak utama dalam masalah integritas, kelayakan atau reputasi keuangan, serta kompetensi, maka OJK akan melakukan penilaian kembali. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa industri dikelola oleh pihak yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi.
OJK menegaskan bahwa pelanggaran atas regulasi ini dapat mengakibatkan sanksi administratif, mulai dari surat peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Implementasi dari regulasi ini diharapkan oleh OJK mampu mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan digital yang stabil dan berkelanjutan.
–
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten
Baca juga Info Terbaru lainnya di Info terbaru.

POJK 16/2025? Wah, akhirnya OJK ikutan zaman now! Semoga aturan ini beneran bikin sektor keuangan digital Indonesia makin cakep, bukan malah bikin ribet yang udah ada. Kira-kira, bakal ada drama rebutan kursi komisaris gak ya? 😂