Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pelaku industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending untuk memperkuat pengelolaan risiko dalam rangka menekan potensi gagal bayar dari pihak penerima dana (borrower).
Upaya ini selaras dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mewajibkan platform fintech lending untuk menerapkan penilaian kelayakan kredit (credit scoring) serta memastikan kesesuaian antara besaran pinjaman dan kemampuan finansial dari peminjam.
“OJK mengharapkan penyelenggara fintech lending memperketat prinsip repayment capacity serta implementasi electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai landasan pokok dalam penyaluran pendanaan,” demikian pernyataan resmi dari OJK.
Di samping itu, penyelenggara fintech lending juga tidak diperkenankan menyalurkan pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara yang berbeda, termasuk dari platform yang mereka miliki sendiri.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk lebih arif dalam mengakses pinjaman daring dan menghindari tindakan menunda atau menghindar dari kewajiban pembayaran. Pengguna layanan pendanaan dianjurkan untuk mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan membayar secara cermat agar terhindar dari praktik gali lubang tutup lubang dan jebakan pinjaman ilegal.
Kewajiban Lapor ke SLIK Dimulai 31 Juli 2025
Sebagai bagian dari penguatan sistem mitigasi risiko, terhitung mulai tanggal 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara fintech lending diwajibkan menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini mengacu pada POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan adanya pelaporan SLIK, histori kredit peminjam pada platform fintech lending dapat diakses oleh lembaga keuangan lainnya, sehingga menjadi acuan penting dalam pemberian fasilitas kredit maupun pembiayaan.
OJK berharap bahwa kebijakan ini akan mampu mewujudkan ekosistem fintech lending yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab, terutama dalam mendukung pembiayaan produktif bagi masyarakat.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK menegaskan akan mengambil tindakan penegakan kepatuhan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
–
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten
Baca juga Info Terbaru lainnya di Info terbaru.

Pemilik Website Thecuy.com