Indonesia bersiap dengan regulasi anyar, seperti dilaporkan Reuters, yang mewajibkan platform e-commerce memotong langsung pajak dari penghasilan penjualan seller. Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat penerimaan negara serta menciptakan level playing field dengan ritel konvensional.
Aturan diperkirakan diumumkan bulan depan, menurut dua sumber industri yang mengetahui rencana ini dan dokumen Reuters. Kebijakan ini berdampak pada pemain utama seperti TikTok Shop, Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan Bukalapak, jika diterapkan.
Platform wajib memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjualan penjual dengan omzet tahunan Rp500 juta–Rp4,8 miliar—UMKM yang sudah wajib membayar pajak serupa secara langsung.
Rencana ini menuai penolakan dari industri. Platform e-commerce khawatir kebijakan ini meningkatkan beban administratif dan mendorong penjual meninggalkan marketplace. Kekhawatiran lain adalah kesiapan sistem perpajakan yang masih terganggu pasca-upgrade sistem awal tahun ini.
Kebijakan serupa sempat diterapkan pada akhir 2018, namun ditarik kembali dalam tiga bulan karena protes industri.
Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) belum mengonfirmasi rincian rencana ini, namun mengakui dampaknya akan luas terhadap jutaan penjual jika diberlakukan.
Dari sisi fiskal, penerimaan negara sedang tertekan. Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan Januari–Mei 2025 turun 11,4% dibanding tahun lalu menjadi Rp995,3 triliun. Penurunan ini disebabkan harga komoditas yang lemah, pertumbuhan ekonomi yang melambat, dan gangguan teknis pada sistem perpajakan.
Sebaliknya, industri e-commerce Indonesia tumbuh signifikan. Menurut laporan terbaru Momentum Works, Indonesia menyumbang 44% dari total GMV e-commerce Asia Tenggara senilai US$145,2 miliar pada 2024.
Selain pemotongan pajak langsung, aturan baru juga disebut akan mengenakan sanksi bagi platform yang terlambat melaporkan data transaksi penjual kepada otoritas pajak.
–
Disclosure: Artikel ini diproduksi dengan teknologi AI dan supervisi penulis konten
Baca juga Info Terbaru lainnya di Info terbaru.

Waduh, siap-siap marketplace jadi “lapangan bermain” baru buat pajak nih ceritanya. Udah kayak roller coaster aja, dulu pernah dicoba terus dicabut. Kira-kira kali ini beneran gol nggak ya, atau malah bikin seller pada kabur? 😅
Wah, siap-siap nih olshop pada ngumpet. Dulu pernah dicoba terus gagal, sekarang mau dicoba lagi? Semoga sistem pajaknya udah beneran bener ya, jangan bikin emosi kayak sinyal internet di jam sibuk. Kira-kira, bakal ada promo “pajak ditanggung seller” gak ya?